Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikro organisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .
Pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/ upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali
Mungkin anda pernah mendengar bahwa banyak rumah sakit telah memiliki IPAL, namun yang dapat beroperasi secara optimal masih sangat sedikit bahkan ada beberapa diantaranya sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dengan kata lain tidak ada pengelolaan air limbah yang berarti, padahal IPAL merupakan salah satu fasilitas utama yang harus ada dan beroperasi dengan baik dengan efesiensi pengolahan yang harus baik pula.
PERATURAN IPAL RUMAH SAKIT
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah UPeraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin B ttg Baku Mutu Air Limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengandung Limbah B3, Peraturan Lingkungan Hidup No. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagai pengganti Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin A, Air Bersih mengacu memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum .
Dengan sedemikian banyaknya peraturan yang di dalamnya memerintahkan kepada setiap Rumah Sakit untuk mengelola air limbahnya ternyata masih banyak pengelola Rumah Sakit yang belum dan tidak melakukan upaya pengelolaan terhadap air limbah yang mereka hasilkan. Kenapa hal ini bisa terjadi ? tidak lain karena tidak tersedianya dana untuk membangun Sarana Pengolahan Air Limbah (SPAL) atau sering disebut dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan bila ternyata sudah memiliki SPAL / IPAL tetapi dana untuk kegiatan operasionalnya tidak tersedia dan atau tidak mencukupi. Selain itu juga dapat disebabkan karena pengetahuan SDM yang bertugas untuk mengawasi jalannya proses pengolahan air limbah yang masih kurang.
Untuk masalah SDM dapat ditanggulangi dengan melakukan pelatihan/training/workshop mengenai proses pengolahan air limbah, namun untuk ketersediaan dana operasional maka pihak manajemen suatu rumah sakit harus melakukan perhitungan yang benar-benar matang. Jika ada anggapan bahwa IPAL rumah sakit hanya sebagai sumber beban pengeluaran /tidak menghasilkan keuntungan maka itu adalah anggapan yang salah besar, karena IPAL merupakan salah satu dari prasarana yang telah di prasyaratkan dalam penentuan kelas rumah sakit dan merupakan sarana yang penting dalam jalannya pelayanan kesehatan terutama pelayanan rawat inap sehingga harus dimasukkan dalam unit cost tarif pelayanan.
Jika dana operasional IPAL hanya diletakkan sebagai “Sumber” pengeluaran tanpa diperhitungkan dalam unit cost suatu tarif pelayanan rumah sakit jelas akan sangat memberatkan sumber keuangan rumah sakit, karena biaya perawatan peralatan dan perlengkapan IPAL tidak dapat dikatakan murah apalagi jika harus melakukan penggantian dengan peralatan yang baru maka cost yang dikeluarkan akan sangat besar, namun akan terlalu mahal jika harus dibayar dengan rusaknya nama baik rumah sakit karena menyandang predikat sebagai rumah sakit yang tidak peduli dengan kesehatan lingkungan di sekitarnya.
Saya yakin tim yang bertugas untuk membuat standar tarif pelayanan rumah sakit sudah sangat mengerti tentang hal ini, selanjutnya tinggal datanya saja yang harus valid. Serta perlu kedisiplinan para pengelola keuangan yang harus memasukkan setiap cost yang terkumpul sesuai dengan unitnya.
Mungkin yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap sumber penghasil limbah cair merupakan pemakai jasa dari IPAL, karena setiap 100% air bersih yang di gunakannya 80%nya berpotensi untuk menjadi air limbah dan akan menjadi sumber beban pengolahan air limbah di IPAL, maka sangatlah wajar jika operasional IPAL dijadikan salah satu unit cost yang diperhitungkan dalam tarif pelayanan tertentu di rumah sakit. Penghasil limbah cair di rumah sakit adalah Ruang Rawat Inap, Laboratorium, Laundry, Dapur/Kitchen, Poli kesehatan, IGD, CSSD, Pencucian Boiler dan lain-lain.
Berapa cost yang tepat untuk dimasukkan kedalam tarif jasa rawat inap ? Anggaplah di rumah sakit terdapat 500 TT dan setiap TT dikenakan Cost Rp.1.500 perhari dengan asumsi TT terpakai 100% maka potensi dana operasional IPAL yang bisa dikumpulkan perbulannya adalah berjumlah Rp. 22.500.000. saya kira untuk nilai 1.500 rupiah per hari tergolong sangat murah, karena jika kita bandingkan dengan tariff pemakaian wc/toilet umum di pasar atau mall yang rata-rata mengenakan tariff Rp.1.000 per sekali pakai dan mereka tidak peduli jika kita harus bolak balik menggunakannya maka tetap harus membayar per sekali pakai dan itupun yang menggunakannya rata-rata orang yang sehat, Sedangkan di rumah sakit yang menggunakan rata-rata adalah orang yang sakit, baik itu penyakit infeksi ataupun non-infeksi.
Jika dipandang dari sudut pandang efektif dan efesien maka dengan memiliki IPAL sendiri akan lebih murah, karena jika menggunakan jasa pihak ketiga contohnya PT.PAL maka Rumah Sakit harus membayar biaya pengelolaan air limbah beserta lumpurya Rp.10.000/m3 (Tarif PT.PAL tahun 2012) dan jika di estimasi penghasilan limbah cair untuk 500 TT adalah; 0.5 m3 x 500 = 250 m3/hari = 250 m3/bulan x 10.000 maka yang harus dibayar rumah sakit adalah Rp. 75.000.000/bulan.
Yang harus diperhitungkan dalam biaya operasional IPAL antara lain, Baya Pemakaian Listrik, Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perbaikan Mesin, Penggantian suku cadang, Penyediaan Chemical, Penyediaan Nutrisi bakteri, penyediaan peralatan dan bahan pemantauan parameter proses pengolahan air limbah, biaya pemantauan parameter di titik pentaatan oleh laboratorium yang terakreditasi, penyediaan perlengkapan pelindung diri (APD) operator, biaya jaminan kesehatan bagi petugas di IPAL baik berupa medical checkup secara berkala dan pemberian ekstra fooding, dan gaji/insentif untuk petugas.
Baca juga Jasa Maintenance IPAL
Untuk pemberian ekstra fooding bagi pengelola/petugas IPAL banyak para pengambil kebijakan yang masih ragu untuk memberikannya atau tidak, karena mereka merasa tidak ada atau tidak menemukan regulasi / dasar hukum yang jelas yang melegalkan pemberian ekstra fooding kepada petugas IPAL. Karena yang ada saat ini hanyalah regulasi yang mengatur tentang pemberian ekstra fooding kepada dokter,perawat, dan petugas medis lainnya yang beresiko tinggi terpapar sumber infeksi dan terpapar bahan radioaktif dengan hitungan waktu tinggal beberapa jam.
Padahal, para petugas di IPAL juga memiliki resiko tinggi karena kontak langsung dengan air limbah yang mengandung bibit penyakit atau bakteri pathogen yang terkumpul di setiap bak-bak pengumpul limbah dari semua jenis ruangan dengan berbagai jenis penyakit, dan tidak menutup kemungkinan juga mengandung bahan radioaktif yang berasl dari ruang radiologi/radioterapi. Resiko lainnya adalah terjadi paparan secara langsung dengan Chemical/bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan air limbah seperti chlor, untuk membunuh mikro organisme pathogen diperlukan sedikitnya 0,6 ppm, sedangkan bagi manusia ketika terjadi kontak jangka pendek dapat mengakibatkan iritasi tinggi waktu gas itu dihirup dan dapat menyebabkan kulit dan mata terbakar dan Jika berpadu dengan udara lembab, asam hydroklorik dan hypoklorus “dapat mengakibatkan peradangan jaringan tubuh yang terkena. Pengaruh s/d 21 ppm selama 30 s/d 60 menit menyababkan penyakit pada paru – paru seperti pnumonitis, sesak nafas, emphisema dan bronchitis. Selain itu, kontaminasi klor dengan kadar 0,2 ppm dapat menyebabkan hidung terasa gatal 1,0 ppm: krongkongan gatal atau rasa kering, batuk, susah nafas 1,3 ppm (untuk 30 menit): sesak nafas berat dan kepala sangat pening 5 ppm : peradangan hidung, pengkaratan gigi dan sesak nafas. 10,0 ppm: trakt respiratori (?) menjadi sangat diganggu 15-20 ppm: batuk lebih keras, terasa tercekik, sesak di dada 30 ppm: menimbulkan batuk hebat, tercekik, sesak nafas dan muntah-muntah 250 ppm: dapat berakibat fatal (kematian), 1000 ppm: pasti mati.
Melihat potensi resiko diatas dengan regulasi perlindungan pekerja pun sudah dapat digunakan sebagai dasar untuk pemberian ekstra fooding bagi petugas IPAL dan siapapun yang mengerti tentang prinsip K3 pasti akan dapat memakluminya.
Dari seluruh materi diatas diharapkan dengan adanya manajemen IPAL Rumah Sakit yang baik maka semua komponen ada dalam siklus pelayanan rumah sakit dapat terlindungi dengan optimal, Kegiatan pelayanan rumah sakit dapat terus berjalan tanpa tersandung masalah hukum lingkungan hidup, pengunjung, pasien dan karyawan rumah sakit terlindungi dari resiko infeksi nosokomial, serta masyarakat dan lingkungan disekitar rumah sakit terbebas dari bahaya limbah yang dihasilkan oleh kegiatan Rumah Sakit.


Mohon diupdate, Baku Mutu Air Limbah untuk IPAL Fasilitas Pelayanan Kesehatan saat ini:
1. Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin B ttg Baku Mutu Air Limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengandung Limbah B3
2. Peraturan Lingkungan Hidup No. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagai pengganti Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin A
Terima kasih
Mohon diupdate, Baku Mutu Air Limbah untuk IPAL Fasilitas Pelayanan Kesehatan saat ini:
1. Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin B ttg Baku Mutu Air Limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengandung Limbah B3
2. Peraturan Lingkungan Hidup No. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagai pengganti Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin A
Instalasi/Alat Pengolahan Limbah hendaknya memiliki Register Teknologi Ramah Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pusat Standarisasi Lingkungan & Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
Terima kasih
Mohon diupdate,
A. Baku Mutu Air Limbah untuk IPAL Fasilitas Pelayanan Kesehatan saat ini:
1. Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin B ttg Baku Mutu Air Limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengandung Limbah B3
2. Peraturan Lingkungan Hidup No. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagai pengganti Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin A
Instalasi/Alat Pengolahan Limbah hendaknya memiliki Register Teknologi Ramah Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pusat Standarisasi Lingkungan & Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
B. Air Bersih mengacu memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2017 (tolong cari di google)
C. Air Minum mengacu memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No 492 Tahun 2010 (tolong cari di google)
Terima kasih
Terima Kasih Masukan nya